selalu lakukan yang terbaik dalam hidup maka hidup akan menjadi lebih baik

Jumat, 11 Februari 2011

Gubernur DKI Perintahkan 5 Walikota Sediakan Jalur Sepeda

Sumber : http://bit.ly/f6tlG0

Sebelum Jalur Sepeda di wujudkan sebaiknya Pemda menyiapkan terlebih dahulu perangkat hukum untuk mendukung operasional Jalur Sepeda agar ketika terwujud akan tercipta ketertiban.
-------------------------------------------------------
JAKARTA (Pos Kota) – Gubernur DKI Jakarta H.Fauzi Bowo memerintahkan lima walikota menyediakan jalur sepeda di wilayah masing-masing. “Pihak walikota tentu mengetahui di mana seharusnya ada jalur sepeda,”katanya di Balaikota, Kamis (10/2).

Menurut Fauzi, pemprov sejak lama sudah merancang adanya jalur sepeda di jalan-jalan tertentu. “tapi saat ini pengguna sepeda belum banyak. Wartawan saja tidak mau bersepeda,” guraunya.

Menurut Fauzi, jalur sepeda tersebut bisa dibuat pada titik-titik tertentu di wilayah. Pihaknya juga sudah mengakomodasi jalur sepeda tersebut dalam rencana tata ruang wilayah yang saat ini di bahas DPRD.

Terkena Gagal Jantung ? Mulai Berlatih dengan Sepeda

Bagi mereka-mereka yang sudah pernah dinyatakan oleh dokter menderita gagal jantung kronik jangan ragu untuk memulai latihan fisik berskala sedang untuk membantu memperbaiki kerusakan yang telah terjadi, demikian anjuran yang merupakan hasil penelitian terkini.

Para ilmuwan dari
 Universitas Leipzig di Jerman menemukan otot-otot jantung yang mengkerut setelah mengalami gagal jantung mengalami perbaikan kembalinya daya kerjanya pada saat si pasien melakukan latihan olah fisik .

Untuk pasien yang mengalami gagal jantung kronik , jantung tidak dapat melakukan kerja memompa darah ke seluruh tubuh. Seringkali hal tersebut menyebabkan otot-otot dari tubuh menjadi lemah dan seringkali tidak dapat bekerja sama sekali.

Jumlah dari pembuluh darah yang halus dalam jaringan otot juga mengalami penurunan jumlahnya. Dari penelitian klinis yang melibatkan 25 pria dengan serangan mulai dari yang ringan hingga ke yang paling berat diminta melakukan latihan bersepeda statis sedikitnya 30 menit dalam sehari.

Setelah enam bulan mereka dibandingkan dengan kelompok lainnya yang juga terdiri dari 25 orang pria yang tidak melakukan latihan olah fisik sama sekali.

Kelompok pria yang menlakukan latihan olahraga secara rutin ditemukan memiliki sel-sel
"Progenitor" yang belum matang didalam otot mereka. Jumlah sel-sel progenitor yang berubah menjadi sel-sel otot bertambah dengan semakin besar prosentase jumlah sel progenitor yang belum matang.

Pada saat melakukan latihan fisik , kelompok pasien yang bersepeda mengatakan mereka merasa lebih sehat dan kemampuan latihan olahraga mereka meningkat sebanyak 20 persen.

Dalam penelitian lainnya para ilmuwan menelusuri sel-sel progenitor yang terbentuk di sumsum tulang belakang yang terlibat dalam proses regenerasi dan perbaikan dinding pembuluh darah.

Sekelompok pasien yang terdiri dari 37 pasien gagal jantung secara acak diminta untuk melakukan latihan olah raga selama 12 pekan sementara yang lainnya untuk kurun waktu yang sama tidak melakukan kegiatan latihan fisik sama sekali.

Dari hasil tes darah menunjukkan sel-sel progenitor dari pembuluh darah yang beredar pada pasien pria yang melakukan latihan olahraga jumlahnya jauh lebih tinggi.



Perbandingan dari sel-sel yang mulai matang menjadi sel-sel endothelial yang membuat pembuluh darah baru meningkat 200 per sen dengan melakukan latihan.

Sebagai tambahan kepadatan pembuluh kapilaris dalam jaringan skeletal meningkat hingga mendekati 20 persen pada pasien poria yang berolahraga. Hasil penelitian tersebut dilaporkan dalam pertemuan tahunan para ahli penyakit jantung Amerika (Serikat) di Florida.
Dr Axel Linke dari Universitas Leipzig yang memimpin penelitian mengatakan,

"Dengan melakukan latihan olahraga maka akan diperoleh manfaat bagi para pasien penderita gagal jantung baik dari mereka yang dapat serangan ringan sampai berat."

Hasil penelitian memperlihatkan manfaat yang diperoleh adalah terjadinya regenerasi sel otot dan sekaligus terbentuknya pembuluh darah baru.

Kamis, 10 Februari 2011

KORIDOR BUSWAY I s.d X

Peta lengkap jalur dan shelter Busway koridor 1 ampe koridor 10 ..... jadi kalo ada yang mo pake jasa transportasi Busway mo kemana berhenti dimana silahkan lihat petanya.
Apa mau muter2 Kota Jakarta pakai Busway ..... sekali beli tiket bisa muter - muter ampe pusing ... He3

WAKTUNYA KOMPUTER GO GREEN

Kita kadang kala tidak sadar mengikuti teknologi khususnya high teknologi dalam hal komputer / PC. seringkali kita mencari komputer dengan spesipikasi yang tinggi contohnya prosesor dengan dual core atau empat core atau kita memilih VGA dengan keluaran terbaru mengikuti game yang membutuhkan spesipikasi yang tinggi.

So coba aja hitung untuk prosesor dengan multi core aja listriknya ada di kisaran 100 - 200 watt, belum lagi untuk VGA canggih yang untuk colokan listriknya aja kalo VGA biasa cukup 4 pin, ini bisa ada yang 12 pin untuk suplai listriknya yang dalam atrian butuh / rakus akan pasokan listrik. Belum untuk komponen lainnya entah itu hardisk raksasa atau memory high perform.

Tapi pertanyaannya apakah kita butuh itu semua kalo nyatanya kita pake komputer cuman buat ngetik, nyetel MP3, nonton Film (tapi bukan porno yah .... He3) ama buat main game zuma deh (just play game tuk ngilangin suntuk). Kalo iya mending kita beralih ke komputer low energy, tul ngga ????

 contohnya nih intel atom 

Perbedaan ukuran motherboard ini dengan yang biasa cukup lumayan, jadi kita bisa menyusutkan ukuran komputer case jadi hemat tempat atau jadi lebih style gituh

nih contoh case komputer mini

mo yang lebih bertenaga dengan VGA nividia Ion juga ada dengan listrik yang cuman 90 watt
 Features
NVIDIA® PureVideoHD support
NVIDIA® CUDAReady
NVIDIA® PhysXReady
NVIDIA® MediaShieldStorage & RAID technology
Onboard DC/DC power supply (optional)
Integrated 802.11n WiFi (Optional)
Dimensions
Height: 6.7in - 170mm
Width: 6.7in – 170mm
IONITX-A-B/C/E/U
IONITX-B-E
IONITX-C-B/C/E/U
ION-ITX-D-E
Onboard CPU
Intel® AtomN330 (Dual-Core)
Intel® AtomN230 (Single-Core)
Intel® AtomN230 (Single-Core)
Intel® AtomN330 (Dual-Core)
AC/DC 19V adap­tor
Yes, 90-watt
No (ATX)
Yes, 90-watt
No (ATX)
Onboard DC/DC Power Supply
Yes
No (ATX)
Yes
No (ATX)
WiFi bundle
Yes (802.11n)
No
No
Yes (802.11n)
Mini PCIe slot
Occupied by WiFi module
Yes
Yes
Occupied by WiFi module
Note: SKU ending designates power plug (B = British Standard, C = China, E = EU generic, U = US)

Jadi gimana kalo emang butuh komputer yang sesuai dengan kebutuhan dan memperhatikan kebutuhan energy yang katanya sekarang lagi krisis atau mau nurutin ego cari komputer yang canggih ...... He3

PEMERIKSAAN KENDARAAN OPERASIONAL POL PP DKI JAKARTA

Pemeriksaan kendaraan operasional secara berkelanjutan merupakan suatu keharusan dalam menjaga kesiapsiagaan organisasi khususnya unit operasional dalam kesiapan menjalankan tugas - tugas penting yang membutuhkan kendaraan dalam kondisi yang baik.

Salah satu kegiatan pemeriksaan dan gambaran kendaraan operasional UPT Ketertiban Umum Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dapat dilihat seperti ini :
Kendaraan operasional untuk Kasatgas Kelurahan - KIA

Kendaraan Operasional Kecamatan/Kotamadya dan Provinsi - Panther


Motor operasional - RX-S 100

Bus komando Provinsi / Pengendalian Bencana mobile

Rabu, 09 Februari 2011

PETA MUDIK 2010 JAWA - BALI


Lihat Gambar
Download Peta

LANGKAH DEMI LANGKAH MERAKIT KOMPUTER

Berikut ini akan dibahas mengenai bagaimana cara merakit komputer, terutama bagi mereka yang baru belajar .. dari beberapa referensi yang saya pelajari .. maka berikut ini akan dijelaskan langkah demi langkah cara merakit komputer, mudah-mudahan bermanfaat .
Komponen perakit komputer tersedia di pasaran dengan beragam pilihan kualitas dan harga. Dengan merakit sendiri komputer, kita dapat menentukan jenis komponen, kemampuan serta fasilitas dari komputer sesuai kebutuhan.Tahapan dalam perakitan komputer terdiri dari:
A. Persiapan
B. Perakitan
C. Pengujian
D. Penanganan Masalah


baca selengkapnya

KEMENKEU RI NO 563/KMK.03/2003 TENTANG BENDAHARAAN DAN KAS NEGARA UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK

LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 563/KMK.03/2003 TENTANG PENUNJUKAN BENDAHARAWAN PEMERINTAH DAN KANTOR PERBENDAHARAAN DAN KAS NEGARA UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH BESERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA.

TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH BENDAHARAWAN PEMERINTAH DAN KANTOR PERBENDAHARAAN DAN KAS NEGARA

I.
UMUM

1.
SINGKATAN


a.
BKP
:
Barang Kena Pajak


b.
JKP
:
Jasa Kena Pajak


c.
KPKN
:
Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara


d.
PKP
:
Pengusaha Kena Pajak


e.
PPN
:
Pajak Pertambahan Nilai


f.
PPn BM
:
Pajak Penjualan atas Barang Mewah


g.
SSP
:
Surat Setoran Pajak


h.
SPM
:
Surat Perintah Membayar


2.
RUANG LINGKUP PEMUNGUTAN
Semua pembayaran yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atau KPKN atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh PKP Rekanan Pemerintah dipungut PPN dan atau PPn BM. Bendaharawan Pemerintah dan KPKN tidak memungut PPN dan atau PPn BM sepanjang PKP Rekanan Pemerintah menyerahkan barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g Keputusan Menteri Keuangan ini.


3.
SAAT PEMUNGUTAN
Pemungutan PPN dan PPn BM dilakukan pada saat pembayaran oleh Bendaharawan Pemerintah atau KPKN kepada PKP Rekanan Pemerintah.


4.
SAAT PENYETORAN OLEH BENDAHARAWAN PEMERINTAH
PPN dan PPn BM yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah disetorkan ke Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lambat 7 (tujuh) hari setelah bulan dilakukannya pembayaran atas tagihan.


5.
SAAT PENCATATAN PENYETORAN PAJAK OLEH KPKN
Pencatatan penyetoran PPN dan PPn BM yang dipungut oleh KPKN dilakukan pada saat pemungutan PPN dan PPn BM, yaitu pada saat pembayaran oleh KPKN kepada PKP Rekanan Pemerintah.

II.
TATA CARA PEMUNGUTAN

1.
DASAR PEMUNGUTAN
Dasar pemungutan PPN dan PPn BM adalah jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atau jumlah pembayaran yang dilakukan oleh KPKN sebagaimana tersebut dalam SPM.


2.
JUMLAH PPN ATAU PPn BM YANG DIPUNGUT


a.
Dalam hal penyerahan BKP hanya terutang PPN, maka jumlah PPN yang dipungut adalah 10/110 bagian dari jumlah pembayaran.
Contoh :



Jumlah pembayaran
Rp.
11.000.000,00



Jumlah PPN : 10/110 x Rp.11.000.000,00
Rp.
1.000.000,00



Sisa yang dibayarkan kepada PKP rekanan
(Rp.11.000.000,00 - Rp.1.000.000,00)

Rp.

10.000.000,00


b.
Dalam hal penyerahan BKP yang tergolong mewah dari pengusaha yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah tersebut, di samping terutang PPN juga terutang PPn BM, maka jumlah PPN dan PPn BM yang dipungut adalah sebagai berikut :
Dalam hal terutang PPn BM sebesar 20%, maka jumlah PPN yang dipungut sebesar 10/130 bagian dari jumlah pembayaran sedangkan jumlah PPn BM yang dipungut sebesar 20/130 bagian dari jumlah pembayaran.
Contoh : PPn BM dengan tarif 20%



Jumlah pembayaran
Rp.
13.000.000,00



Jumlah PPN yang dipungut :
(10/130 x Rp.13.000.000,00)

Rp.

1.000.000,00



Jumlah PPn BM yang dipungut :
(20/130 x Rp.13.000.000,00)

Rp.

2.000.000,00



Sisa yang dibayarkan kepada PKP rekanan :
Rp.13.000.000,00 - (Rp.1.000.000,00 + Rp.2.000.000,00) = Rp.10.000.000,00


c.
Dalam hal pembayaran berjumlah paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan jumlah yang terpecah-pecah, maka PPN dan PPn BM tidak perlu dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah.
Batas jumlah pembayaran sebesar Rp.1.000.000,00 tersebut hendaknya diartikan termasuk PPN dan PPn BM.
Contoh 1 :



Harga Jual
Rp.
900.000,00




PPN : 10% x Rp.900.000,00
Rp.
90.000,00




PPn BM (Misal terutang dengan tarif 20%)
Rp.
180.000,00




Harga Jual termasuk PPN dan PPn BM
Rp.
1.170.000,00




Meskipun Harga Jual Rp.900.000,00 tetapi karena pembayaran termasuk PPN dan PPn BM berjumlah Rp.1.170.000,00 (di atas Rp.1.000.000,00), maka PPN dan PPn BM yang terutang harus dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah atau KPKN.
Contoh 2 :



Harga Jual
Rp.
800.000,00




PPN : 10% x Rp.800.000,00
Rp.
80.000,00




PPn BM (Misal terutang dengan tarif 10%)
Rp.
80.000,00




Harga Jual termasuk PPN dan PPn BM
Rp.
960.000,00




Karena Harga Jual termasuk PPN dan PPn BM berjumlah Rp.960.000,00 (kurang dari Rp.1.000.000,00), maka PPN dan PPn BM yang terutang tidak perlu dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dan KPKN, tetapi harus dipungut dan disetor oleh PKP Rekanan Pemerintah, dan Faktur Pajak tetap harus dibuat.

3.
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN


a.
PKP rekanan Pemerintah membuat Faktur Pajak dan SSP pada saat menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah atau KPKN baik untuk sebagian maupun seluruh pembayaran.


b.
SSP sebagaimana dimaksud pada huruf a diisi dengan membubuhkan NPWP dan identitas PKP Rekanan Pemerintah yang bersangkutan, tetapi penandatanganan SSP dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atau KPKN sebagai penyetor atas nama PKP Rekanan Pemerintah.


c.
Dalam hal penyerahan BKP tersebut terutang PPn BM maka PKP rekanan Pemerintah mencantumkan jumlah PPn BM yang terutang pada Faktur Pajak.


d.
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuat dalam rangkap 3 (tiga) :



-
lembar ke-1 untuk Bendaharawan Pemerintah atau KPKN sebagai Pemungut PPN.



-
lembar ke-2 untuk arsip PKP rekanan Pemerintah.



-
lembar ke-3 untuk Kantor Pelayanan Pajak melalui Bendaharawan Pemerintah atau KPKN.


e.
Dalam hal pemungutan oleh Bendaharawan Pemerintah, SSP sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuat dalam rangka 5 (lima). Setelah PPN dan atau PPn BM disetor di Bank Persepsi atau Kantor Pos, lembar-lembar SSP tersebut diperuntukkan sebagai berikut :



-
lembar ke-1 untuk PKP Rekanan Pemerintah.



-
lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak melalui KPKN.



-
lembar ke-3 untuk PKP Rekanan Pemerintah dilampirkan pada SPT Masa PPN.



-
lembar ke-4 untuk Bank Persepsi atau Kantor Pos.



-
lembar ke-5 untuk pertinggal Bendaharawan Pemerintah.


f.
Dalam hal pemungutan oleh KPKN, SSP sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuat dalam rangkap 4 (empat) yang masing-masing diperuntukkan sebagai berikut :



-
lembar ke-1 untuk PKP Rekanan Pemerintah.



-
lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak melalui KPKN.



-
lembar ke-3 untuk PKP rekanan Pemerintah dilampirkan pada SPT Masa PPN.



-
lembar ke-4 untuk pertinggal KPKN.


g.
Pada lembar Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf d oleh Bendaharawan Pemerintah yang melakukan pemungut wajib dibubuhi cap "Disetor tanggal ..............." dan ditandatangani oleh Bendaharawan Pemerintah.


h.
Pada setiap lembar Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf d dan SSP sebagaimana dimaksud pada huruf f oleh KPKN yang melakukan pemungutan dicantumkan nomor dan tanggal advis SPM.


i.
SSP lembar ke-1 dan lembar ke-2 sebagaimana dimaksud pada huruf f dibubuhi cap "TELAH DIBUKUKAN" oleh KPKN.


j.
Faktur Pajak dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN dan atau PPn BM.

III.
TATA CARA PELAPORAN

a.
Bendaharawan Pemerintah
Bendaharawan Pemerintah yang melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dan PPn BM diwajibkan melaporkan PPN dan PPn BM yang telah dipungut dan disetor, setiap bulan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Bendaharawan Pemerintah terdaftar dengan menggunakan formulir "Surat Pemberitahuan Masa bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai" yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga) paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya bulan dilakukan pembayaran tagihan, yang masing-masing diperuntukkan sebagai berikut :


-
lembar ke-1, dilampiri Faktur Pajak lembar ke-3 untuk KPP.


-
lembar ke-2, untuk KPKN.


-
lembar ke-3, untuk arsip Bendaharawan Pemerintah.

b.
KPKN


-
KPKN setiap hari kerja menyampaikan lembar ke-3 Faktur Pajak yang telah dibubuhi catatan nomor dan tanggal advis kepada Kantor Pelayanan Pajak dengan Surat Pengantar.


-
Dalam hal tidak ada Faktur Pajak yang disampaikan pada hari itu, Surat Pengantar tetap dibuat dengan catatan "Faktur Pajak NIHIL".

IV.
TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP BENDAHARAWAN PEMERINTAH
Pengawasan terhadap dipatuhinya ketentuan yang diatur dalam Keputusan ini oleh Bendaharawan Pemerintah dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara di Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.















MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

BOEDIONO